AD/ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

ASOSIASI DOKTER HEWAN PRAKTISI HEWAN KECIL INDONESIA (ADHPHKI)

INDONESIAN SMALL ANIMAL PRACTITIONER VETERINARY ASSOCIATION (ISAPVA)

 

 

P E M B U K A A N / M U K A D I M A H

 

Bahwa atas dasar keyakinan akan dasar-dasar Pancasila untuk memajukan kesehatan bangsa dan rakyat Indonesia dirasa perlu bagi mereka yang menaruh minat dalam bidang kedokteran hewan (veteriner) hewan kecil untuk membentuk suatu wadah agar dapat membantu pemerintah Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Bahwa semua potensi peminat dalam kedokteran hewan (veteriner) hewan kecil harus dikerahkan untuk dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia;
Bahwa pengerahan para peminat tersebut membantu pemerintah Indonesia dengan lebih efisien dan nyata dalam bidang pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan di Indonesia.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah perhimpunan yang berdasarkan kesamaan minat dan keahlian di bidang kedokteran hewan (veteriner) hewan kecil dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

 

B A B   I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

N A M A

Perhimpunan ini bernama ASOSIASI DOKTER HEWAN PRAKTISI HEWAN KECIL INDONESIA disingkat ADHPHKI adalah satu-satunya wadah nasional dokter hewan untuk hewan kecil di Indonesia dan di forum internasional bernama INDONESIAN SMALL ANIMAL PRATITIONER VETERINARY ASSOCIATION (ISAPVA), selanjutnya disebut  “ADHPHKI” dan bernaung dibawah organisasi induk Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sebagai Organisasi Non Teritorial (ONT), karenanya Anggaran Dasar ADHPHKI menggunakan Anggaran Dasar PDHI.

 

Pasal 2

TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan ADHPHKI adalah di tempat Pengurus berada dan sekretariat tetap ADHPHKI berada di Jakarta dan dapat membentuk komisariat-komisariat di tempat yang dianggap perlu menurut Keputusan Pengurus.

 

Pasal 3

W A K T U

ADHPHKI dibentuk pada tanggal 24 bulan Juli tahun 2005 di Yogyakarta disahkan melalui SK PB PDHI No.23/SKPT/KU/IX/2005, dengan demikian usia perkumpulan dihitung mulai dari tanggal tersebut di atas. ADHPHKI didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

 

B A B   II

AZAS DAN TUJUAN

 

Pasal 4

A Z A S

  1. ADHPHKI berazaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia.
  2. ADHPHKI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian ADHPHKI tidak berdasarkan pada sesuatu yang lain dari Dasar Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 5

T U J U A N

  1. Membina kepentingan anggota dalam :
    1. Meningkatkan profesionalisme dokter hewan
    2. Mengembangkan ilmu kedokteran hewan, khususnya hewan kecil
    3. Meningkatkan martabat dan memperjuangkan kepentingan dokter hewan praktisi hewan kecil
    4. Meningkatkan kualitas pelayanan medic dan kesehatan hewan kecil dalam rangka ikut serta menjamin kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat veteriner
    5. Mewakili profesi kedokteran hewan dalam aspek ilmiah medik dan kesehatan hewan kecil
  2. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi dan organisasi yang bergerak dibidang kesehatan hewan kecil secara tidak mengikat dan bebas dari kepentingan politik.
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan orgasnisasi lain yang juga berada dibawah PDHI dan organisasi lain dengan sepengetahuan PB PDHI
  4. Membantu Pemerintah Indonesia dalam pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan di Indonesia, khususnya penyakit hewan menular pada hewan kecil di bawah koordinasi PB PDHI.

 

B A B  III

O R G A N I S A S I

Pasal 6

BENTUK

ADHPHKI adalah suatu perhimpunan yang anggota-anggotanya terutama terdiri dari dokter hewan praktisi hewan kecil dan dokter hewan yang menaruh minat dalam bidang kedokteran hewan (veteriner) hewan kecil.

 

Pasal 7

SIFAT

  1. ADHPHKI bersifat otonom dan berada di bawah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dalam bentuk Organisasi Non Teritorial.
  2. ADHPHKI bersifat otonom dengan pengertian bahwa ikatan ini dapat …………………………………………………..kegiatan …………………………….
  3. ADHPHKI dapat menjadi anggota dari organisasi yang bersifat regional atau internasional dengan sepengetahuan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

 

Pasal 8

KELENGKAPAN ORGANISASI

  1. Munas
    1. Munas dihadiri oleh :
      • Anggota ADHPHKI.
      • Pengurus ADHPHKI
    2. Munas diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
    3. Tugas Munas :
      • Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus asosiasi.
      • Merumuskan program kerja asosiasi untuk masa jabatan pengurus asosiasi berikutnya.
      • Memberikan mandat kepada pengurus asosiasi untuk mengangkat anggota Kehormatan.
      • Membuat keputusan untuk perkembangan dan kemajuan asosiasi.
      • Memilih dan mensahkan ketua asosiasi atau formatur pengurus asosiasi untuk masa jabatan 4(empat) tahun yang prosedurnya telah disepakati bersama secara mufakat oleh Munas.
      • Menetapkan dan mengadakan perubahan Anggaran Rumah Tangga.
      • Menetapkan waktu Munas berikutnya.
    4. Munas dianggap sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ADHPHKI.
    5. Dalam keadaan luar biasa, Munas dapat diadakan menyimpang dari pasal 8 ayat 1 huruf b sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan dari minimal 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
  2. Rapat tahunan anggota
    1. Rapat tahunan anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
    2. Rapat tahunan anggota diadakan dengan tujuan untuk :
      • Menyelenggarakan forum diskusi lokakarya, seminar ilmiah.
      • Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja asosiasi.
      • Mengambil tindakan korektif bila ada penyimpangan.
  3. Pengurus ADHPHKI
    1. Pengurus ADHPHKI minimal terdiri dari :
      • KetuaUmum
      • Ketua Bidang
      • Sekretaris
      • Bendahara
    2. Jumlah Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara boleh lebih dari satu orang bila dianggap perlu.
    3. Pengurus ADHPHKI melaksanakan program kerja dan segala keputusan yang ditetapkan oleh Munas.
    4. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada pasal 8 ayat 2 huruf c Pengurus ADHPHKI bertanggung jawab kepada Munas.
    5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 huruf a pasal ini para anggota Pengurus ADHPHKI dipilih oleh Ketua Umum ADHPHKI untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. 
    6. Ketua Umum ADHPHKI dapat dipilih kembali apabila masa jabatannya berakhir untuk maksimum 2 (dua) kali masa jabatan.
    7. Masa jabatan pengurus asosiasi adalah antara 2 (dua) Munas.
    8. Apabila terjadi suatu lowongan jabatan dalam Pengurus ADHPHKI maka lowongan itu dapat diisi oleh anggota-anggota lainnya yang diangkat oleh Ketua Umum ADHPHKI dalam suatu Rapat Pengurus, untuk masa jabatan yang lowong itu.
    9. Ketua Umum ADHPHKI bersama-sama dengan seorang Ketua dan atau Sekretaris dan atau Bendahara, mewakili Pengurus dan karenanya mewakili ADHPHKI baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan atas nama ADHPHKI.
    10. Alamat tetap sekretariat ADHPHKI adalah di Jakarta
    11. Anggota Pengurus ADHPHKI tidak harus bertempat tinggal di Ibukota Negara.
    12. Apabila dalalm suatu wilayah/regional tertentu jumlah anggota asosiasi cukup banyak maka pengurus asosiasi akan menetapkan koordinator wilayah/regional untuk membantu kelancaran pelaksanaan program kerja pengurus asosiasi.
    13. Pengurus asosiasi harus melaporkan penetapan koordinator wilayah kepada PB PDHI sebagai induk organisasi.

 

Pasal …..

Asosiasi dapat mengangkat dan mempekerjakan pegawai-pegawai yang dianggap perlu untuk menjalankan urusan-urusan atau kegiatan Asosiasi

Pasal 9

KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi terletak pada Munas, dimaksudkan bahwa keputusan mengikat dan harus ditaati baik oleh pengurus maupun anggota ADHPHKI.

Pasal 10

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat ADHPHKI (Munas, Rapat Pengurus ADHPHKI dan Rapat anggota tahunan) baru dianggap sah kalau disetujui oleh 2/3 jumlah suara dalam suatu rapat yang mencapai quorum yaitu ½ (setengah)  jumlah anggota ditambah 1 (satu).
  2. Pengambilan keputusan-keputusan di dalam Munas pada dasarnya dilaksanakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut dalam peraturan asosiasi.
  3. Apabila Munas tidak mencapai quorum seperti ayat (1) maka tidak diambil keputusan-keputusan. Munas hanya dapat mengambil kesimpulan-kesimpulan yang harus diusahakan keputusannya secara referendum oleh Pengurus Asosiasi. Keputusan Munas dan keputusan referendum sama kekuatannya.

 

 

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI DAN ARTINYA

Pasal 11

LAMBANG ORGANISASI

Logo ADHPHKI

 

Pasal 12

ARTI LAMBANG ORGANISASI

 

Arti Lambang ADHPHKI

  1.  

 

B A B  V

KEANGGOTAAN

Pasal 13.

STATUS

Anggota ADHPHKI adalah :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

 

Pasal 14

  1. Anggota Biasa adalah:
    1. Dokter hewan WNI yang berpendidikan/berijazah dokter hewan baik yang diperoleh didalam negeri maupun diluar negeri dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah RI sesuai peraturan yang berlaku
    2. Anggota PDHI
  2. Syarat untuk menjadi anggota biasa Assosiasi adalah sebagai berikut :
    1. Anggota PDHI
    2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota assosiasi
    3. Menyerahkan salinan/photocopy Surat Ijin praktek yang masih berlaku
    4. Menyerahkan fotocopy Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi Veteriner
    5. Membayar uang keanggotaan pada waktu registrasi
    6. Menerima pengesahan sebagai anggota dari pengurus assosiasi dalam bentuk KTA assosiasi

 

Pasal 15

 

  1. Anggota luar biasa adalah dokter hewan dan sarjana non dokter hewan lulusan universitas/institut yang mengajar di FKH atau bekerja di organisasi/institut yang relevan dengan ilmu kedokteran hewan khususnya kesehatan hewan kecil
  2. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa assosiasi adalah sebagai berikut :
    1. Diusulkan dan didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota biasa
    2. Mengisi formulir anggota
    3. Mendapat pengesahan dari pengurus assosiasi

 

Pasal 16

Anggota Kehormatan adalah :

  1. Seseorang yang berjasa dalam bidang kedokteran hewan (veteriner) hewan kecil tanpa melihat suku, agama, ras dan kewarganegaraan dapat diusulkan oleh pengurus ADHPHKI dan disahkan oleh munas menjadi anggota kehormatan.
  2. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara dalam rapat-rapat ADHPHKI, dibebaskan dari uang pangkal, dan iuran bulanan, tetapi diwajibkan memberikan pertimbangan pada pengurus ADHPHKI jika diminta dan atau atas kemauannya sendiri.
  3. Ketua Umum PB PDHI secara langsung menjadi Anggota Kehormatan ADHPHKI.

 

Pasal 17

SIFAT

  1. Sifat keanggotaan ADHPHKI adalah aktif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus ADHPHKI, kecuali untuk anggota kehormatan.
  2. Sifat keanggotaan yang aktif sejak permulaan ditunjukkan dengan formulir permohonan menjadi anggota dan menyerahkan kepada pengurus ADHPHKI.
  3. Keputusan untuk diterima menjadi anggota ditetapkan oleh Pengurus ADHPHKI.

Pasal 18

ANGGOTA

  1. Hak-hak anggota biasa yang dijamin asosiasi adalah :
    1. Hak mengeluarkan pendapat dan hak suara dalam rapat-rapat asosiasi.
    2. Hak untuk dipilih menjadi atau memilih pengurus asosiasi.
    3. Hak untuk membela diri di Musyawarah Nasional bagi anggota yang dikenakan sanksi oleh pengurus asosiasi.
    4. Hak memperoleh perlindungan dan advokasi dalam melaksanakan Profesinya.
    5. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengurus asosiasi.
  2. Hak-hak yang diberikan kepada Anggota Luar Biasa adalah hak bicara dalam setiap rapat-rapat asosiasi.
  3. Hak-hak yang diberikan kepada Anggota Kehormatan adalah hak bicara dan memberi saran/nasehat.

Pasal 19

PEMBERHENTIAN

Pemberhentian keanggotaan ADHPHKI didasarkan atas :

  1. Seseorang berhenti menjadi anggota karena meninggal dunia atau permintaan sendiri.
  2. Seseorang anggota dapat dipecat sementara (skorsing) oleh pengurus ADHPHKI, karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Sebelum pemecatan harus diberikan dulu pengertian oleh pengurus.
  4. Anggota yang dikenai pemecatan berhak membela dirinya dalam rapat Pengurus.
  5. Apabila anggota yang dikenai pemecatan tidak dapat menerima keputusan Pengurus ADHPHKI, maka ia dapat naik banding pada Munas.
  6. Pemberhentian seseorang anggota, baik karena meninggal dunia atau atas permintaan sendiri maupun karena pemecatan harus dilaporkan di dalam Munas.

B A B  VI

KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN

Pasal 16

SUMBER KEUANGAN

Keuangan ADHPHKI diperoleh dari :

  1. Uang pangkal dan uang iuran anggota biasa dan luar biasa yang besarnya ditetapkan oleh Munas.
  2. Uang pangkal dan iuran dimasukkan ke dalam kas Pengurus ADHPHKI.
  3. Donasi yang tidak mengikat dapat diterima oleh pengurus ADHPHKI dan menjadi kekayaan ADHPHKI.
  4. Pengurus ADHPHKI dibolehkan melakukan kegiatan mencari dana yang sah untuk memperkuat keuangan ADHPHKI.
  5. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga ADHPHKI.

Pasal 17

PEMBUKUAN KEUANGAN

  1. Tentang keuangan dan milik ADHPHKI diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan ADHPHKI.
  2. Tahun Buku ADHPHKI dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal  31 (tigapuluh) Desember tahun yang sama.
  3. Pembukuan dari ADHPHKI harus ditutup sekali setahun yakni pada tiap-tiap akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya pada akhir bulan …………. tahun ………….
  4. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari dari pembukuan yang ditutup oleh Pengurus harus dibuat Neraca dan Laporan Tahunan dan harus disahkan oleh Munas dan dikirimkan ke komisariat-komisariat untuk dimintai tanggapan dan/atau saran-saran.
  5. Persetujuan atas Neraca dan Laporan Tahunan ADHPHKI berarti pembatasan dan pelunasan bagi Pengurus mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.

 

B A B  VIII

PERATURAN LAIN

 

Pasal 19

PERATURAN TAMBAHAN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.
  2. Peraturan-Peraturan lain tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

B A B  IX

PEMBUBARAN ORGANISASI DAN SISA KEKAYAAN

 

Pasal 20

PEMBUBARAN ADHPHKI

Pembubaran ADHPHKI dapat dilakukan dalam suatu Munas yang khusus diadakan untuk tujuan pembubaran yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal  21

SISA KEKAYAAN ADHPHKI

Dalam hal ADHPHKI dibubarkan, maka semua milik dan sisa kekayaan ADHPHKI harus disumbangkan kepada badan-badan lain yang ditentukan oleh Munas.

 

B A B  X

PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 22

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Munas yang khusus diadakan untuk maksud itu, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  2. Munas yang khusus diadakan untuk perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan oleh Pengurus Pusat, 2/3 (dua per tiga) dari Pengurus komisariat yang ada sesuai dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 23

PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Munas ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 3 bulan Maret tahun 2012 di Surabaya .

 

 

Location

Jakarta

Gedung PKBSI
Jl. Harsono RM no. 10
Ragunan, Jakarta Selatan,
Indonesia

 

Contact

Telepon kami di +62-21-78848462

Atau Email di adhphki@gmail.com

 

Newsletters

Subscribe and get the latest updates, news, and more...
Zircon - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.